Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Aksi unjukrasa puluhan orang mewarnai proses persidangan Septinus Rumbiak (53) di Pengadilan Negeri Biak, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Senin (13/1/2020).
Septinus Rumbiak merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penganiyaan terhadap seorang warga Biak pertengahan 2019 lalu.
Pendamping Hukum dari LBH Kyadawun, Imanuel Rumayom mengatakan, aksi keluarga besar Rumbiak tersebut sebagai bentuk protes karena menilai dalam proses peradilan ada banyak kejanggalan.
Misalnya saja pemeriksaan, penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap terdakwa yang tidak prosedural.
“Keluarga meminta pihak Pengadilan Negeri Biak membebaskan terdakwa, karena banyak kejanggalan dalam proses hukum ini,” kata Imanuel Rumayom melalui pesan yang diterima Jubi, Senin (13/2/2020).
Sebelumnya berbagai upaya telah dilakukan untuk membuktikan dugaan kejanggalan dalam proses hukum terhadap terdakwa. Salah satunya, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polsek Biak Kota pada awal November 2019 lalu.
Namun upaya praperadilan itu dinyatakan gugur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Biak pada akhir November 2019, karena perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan untuk disidangkan.
“Sidang di Pengadilan Negeri Biak hari ini agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umun,” ujarnya.
Sebelumnya salah satu keluarga terdakwa, Albert Rumbiak kepada Jubi belum lama ini mengatakan, sejak awal pihak keluarga menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut di kepolisian.
“Kami menilai ada prosedur yang dilanggar sejak awal sehingga kami minta bantuan kuasa hukum mengajukan praperadilan,” kata Albert Rumbiak ketika itu. (*)
Editor: Edho Sinaga