Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura , Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mengecam penangkapan dan penahanan terhadap 14 aktivis Komite Nasional Papua Barat atau KNPB Merauke. Mereka menilai penangkapan dan penahanan tersebut merupakan kriminalisasi karena menabrak prosedur serta aturan hukum.
“Kapan penyidik melakukan gelar perkara, dan sprindik (surat perintah penyidikan) dikeluarkan sehingga mereka (14 aktivis KNPB) ditetapkan menjadi tersangka? Tersangka juga tidak didampingi penasihat hukum (pada saat disidik) padahal ancaman sanksi hukuman mereka diatas lima tahun,” kata Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua Emanuel Gobay melalui keterangan tertulis, Minggu (20/12/2020).
Para aktivis baru memeroleh pendampingan hukum setelah Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendapat surat kuasa pada dua hari lalu. Berdasarkan pengakuan mereka kepada kuasa hukum saat ini, aparat keamanan juga merusak aset sekretariat KNPB Merauke dan memukul 14 aktivis saat penangkapan.
“Setelah di sel tahanan Polres Merauke, 14 aktivis juga dipukuli. Ada beberapa yang terluka dan memar,” ungkap Gobay.
Dia menegaskan pemukulan terhadap 14 aktivis KNPB Merauke merupakan penyiksaan dan merendahkan martabat manusia. Tindakan itu dilarang dalam Undang Undang Nomor 5/1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
Atas berbagai bukti dugaan kriminalisasi tersebut, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menuntut Kepala Polri menghentikan penyidikan terhadap 14 aktivis KNPB Merauke. Sebaliknya, mereka mendesak pemeriksaan dan penjatuhan sanksi terhadap Kepala Polres Merauke yang bertanggung jawab atas dugaan kriminalisasi tersebut.
“Kepala Polda Papua (juga harus) segera menangkap dan menahan anggota Polres Merauke yang melakukan tindak pidana perusakan dan penganiayaan. Komnas HAM (pun harus) segera memeriksa mereka yang menyiksa 14 aktivis KNPB Merauke,” jelas Gobay.
Penangkapan dan penahanan terhadap 14 aktivis KNPB Merauke terjadi pada pekan lalu. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka makar.
Arogansi aparat terhadap para aktivis tersebut, sebelumnya juga menuai protes dari Pastor Pius Manu. Rohaniwan Katolik tersebut mengecam ancaman tembakan kaki kepada aktivis KNPB jika kelompok ini masih melakukan tindakan yang dianggap makar. Ancaman itu dilontarkan Kepala Polres Merauke AKBP Untung Sangaji.
“Saya menyesalkan pernyataan Kepala Polres Merauke. Kenapa sampai ada ancaman seperti itu? Apa tidak ada cara lain?,” kata Pastor Manu, Kamis. (*)
Editor: Aries Munandar