Sorong, Jubi – Penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Sorong Kota akhirnya melakukan pelimpahan tahap I berkas kasus dugaan korupsi pembangunan kantor KPUD Kota Sorong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong Kamis (13/8/2015).
Kapolres Sorong Kota, AKBP Karimudin Ritonga melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rumalean, mengatakan pihaknya melakukan pelimpahan setelah proses ampung dilakukan.
“Tadi sudah kita limpahkan ke kejaksaan untuk tahap I. Adapun tersangka dalam kasus ini berjumlah dua orang masing-masing berinisial IH dan MW,” ujar Kasat Reskrim di ruang kerjanya, Kamis (13/8/2015).
Usai pelimpahan, lanjut Kasat Reskrim pihaknya akan menunggu berkas P19 dari Kejaksaan dan akan melakukan tahapan sesuai petunjuk Jaksa yang nantinya dibebankan kepada penyidik. “Kalau Jjaksa bilang belum lengkap dan harus diperbaiki maka kita perbaiki, intinya tunggu petunjuk dari jaksa melalui berkas P19 yang nanti diberikan kepada kami,” kata Kasat Reskrim.
Kriminolog Hendro susanto yang dimintai tanggapannya, mengapresiasi aparat Kepolisian yang berani membongkar kasus ini, meski sudah lama berlalu. “Saya kira ini diredam, namun Polisi berhasil. Saya cukup antusias dengan kinerja Polisi,” katanya .
Sebagaimana diketahui kasus dugaan korupsi pembangunan kantor KPUD Kota Sorong telah menyeret dua tersangka masing-masing bernisial IH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MW selaku ketua sekaligus pemenang tender.
Dana pembangunan kantor KPUD sendiri dikucurkan pada tahun 2010 lalu dengan total anggaran sebesar Rp 3 miliar lebih. Hingga kini penyidik masih menunggu hasil audit BPKP untuk mengetahui besar kerugian pasti negara dalam kasus tersebut. (Niko MB)