Masalah yang sering diterima terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK)
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa, mengatakan banyak menerima aduan masalah ketenagakerjaan. Masalah yang sering diterima terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Hingga November 2019, aduan masyarakat terkait PHK sudah ada 35 orang. Padahal target kami hanya 30 orang,” kata Naa di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (26/11/2019).
Baca juga : Pertambahan jumlah tenaga kerja asing di Papua tidak signifikan
Penyedia tenaga kerja perminyakan Sorong demo Pertamina Pemkab Tangerang kesulitan awasi tenaga kerja asing
Warga yang mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura adalah terkait PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan. Sedangkan perusahaan menuding pegawai tidak disiplin dalam bekerja sehingga dilakukan PHK. “Meski kalau perusahaan mau melakukan PHK sebaiknya harus kedua belah pihak dipertemukan secara internal,” ujar Naa menambahkan.
Ia menyebutkan saat ini yang sedang proses mediasi sebanyak 25 orang, sisanya masih dalam tahap menunggu. Perusahaan yang diadukan pegawainya itu di antranya sektor apotik, farmasi, dan perusahaan yang berskala ukuran sedang.
Menurut Naa, adanya aturan perjanjian kerja bersama (PKB) yang sudah ditetapkan seharusnya dijalankan sehingga tidak ada lagi PHK.
Ia berpesan kepada pekerja di Kota Jayapura agar tidak membuat hal-hal yang merugikan diri sendiri, termasuk patuh terhadap perjanjian kerja bersama seperti disiplin dalam bekerja.
“Kasus yang kami tangani tidak sampai menimbulkan kasus yang berujung pada pidana. Harapan saya, perusahaan dan pegawai harus ciptakan lingkungan kerja yang kondusif,” katanya.
Disnaker Kota Jayapura minta perusahaan yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti rugi kepada pegawai sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnnya jangka waktu perjanjian kerja.
Salah satu pencari kerja, Maria Simangunsong, mengatakan keputusan PHK akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya.
“Kalau tidak PHK kerja yang rajin patuhi peratutan perusahaan itu pelanggaran. PHK juga terjadi apabila perusahaan bangkrut tapi kalau bisa kalau mau PHK harus ada pemberitahuan agar pekerja tidak terkejut,” kata Maria. (*)
Editor : Edi Faisol