Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1
Jayapura, Jubi – Hotel dan penginapan di Jayapura diwajibkan melaporkan warga negara asing (WNA) yang menginap. Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura menyiapkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk mempermudah pelaporan tersebut.
“Pelaporan dilakukan dalam waktu 1×24 jam sejak orang asing tersebut mulai menginap,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura, Yopie Watimena pada acara Sosialisasi Kitas Elektronik (E-Kitas), Paspor online Pengawasan Orang Asing dan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dalam rilis yang dikirimkan ke Jubi, akhir pekan lalu.
Menurutnya, pemerintah Republik Indonesia menerapkan kebijakan itu agar kontrol terhadap WNA bisa lebih selektif. “Hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia,” katanya.
Sosialisasi APOA dilakukan untuk pertama kalinya di Jayapura, mencakup cara mengisi formulir aplikasi online, cara mendapatkan informasi awal mengenai keberadaan orang asing di suatu wilayah, dan cara membantu pihak imigrasi dalam kegiatan pengawasan.
“Koordinasi dengan pihak hotel agak susah, tetapi dengan adanya aplikasi APOA akan mempermudah pihak hotel untuk melaporkan karena bisa digunakan lewat ponsel,” jelasnya.
Sementara itu, Carya sebagai Executive Asst Manager Grand Abe Hotel mengatakan pihaknya selalu melaporkan pada instansi terkait kehadiran WNA.
“Dengan adanya aplikasi ini dapat mempermudah kami melaporkan warga negara asing yang menginap di hotel kami secara online,” terangnya.
Perwakilan dari pihak hotel yang hadir dalam kegiatan sosialisasi berjumlah 30 orang dari seluruh hotel yang ada di Jayapura. (*)