Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Ketua Senat Akademik Universitas Padjadjaran (Unpad), Ganjar Kurnia mengatakan akan membahas bersama Majelis Wali Amanat soal alumnus yang koruptor. Mantan Rektor Unpad itu beralasan dalam diri alumni melekat nama universitas yang harus dijaga sebaik-baiknya.
“Tapi kalau masuk ke sanksi harus dilihat aspek hukumnya, nanti kami coba kaji dulu,” kata Kurnia, Jum’at, (27/11/2020).
Baca juga : Ribuan akademisi menolak revisi UU KPK
Demonstrasi tolak pelemahan KPK di Riau ricuh
KPK ajak warga Papua cegah korupsi lewat JAGA
Menurut Kurnia, selama ini belum ada sumpah wisudawan anti korupsi. Sedangkan rencana sanksi bagi alumni itu terkait perkembangan penangkapan dan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah tokoh. Termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yang sebelumnya peraih gelar doktor dari program studi Ilmu Komunikasi Unpad dan diwisuda 5 Agustus lalu.
Sebelumnya pada 2016, Tri Hanggono Achmad yang menjadi rektor Unpad saat itu mencetuskan ide hukuman bagi alumni yang koruptor. Dia mengusulkan sanksi minimal tidak dilayani legalisasi atau cabut ijazah.
Menurut Kurnia, sanksi seperti itu tidak bisa begitu saja diterapkan. Dia mengatakan, perlu dikaji dari aspek hukum dan sosial hubungan gelar akademik dengan perilaku si alumni di luar kampus. “Kalau yang dicabut gelar doktor misalnya itu seharusnya terkait dengan kemampuan akademis,” kata Kurnia menjelaskan.
Walau begitu, Kurnia mengakui pada kasus alumnus yang koruptor ikut menempel nama universitas. Namun di sisi lain harus dipelajari juga legalitas terkait ijazah dan pelanggaran hukumnya. “Itu ada konektivitas atau tidak,” katanya.
Kurnia mencontohkan ketika masa orientasi mahasiswa baru ada senior yang menempeleng yuniornya. Menurutnya, itu bukan pelanggaran akademis tapi hukum, melanggar KUHP. (*)
Editor : Edi Faisol