Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai, Yulius Gobay menyatakan pihaknya sama sekali tidak menyebarkan isu pasangan calon (paslon) Hengky Kayame – Yeheskiel Tenouye (HK-YT) diakomodir sebagai peserta Pilkada 2018 ini di Paniai.
“KPU Paniai masih pertahankan SK 31. Kalau ada isu Hengki – Yeheskiel diakomodir kembali berarti Yakob Pigai, sekretaris KPU Paniai atau dua orang dari KPU Papua yang sebarkan isu tidak benar itu ke masyarakat Paniai dan Papua. Karena dari lima komisioner KPU Paniai tidak sebarkan isu itu, ” ungkap Gobay kepada Jubi lewat sambungan selulernya, Selasa, (19/6/2018).
Menurut Yulius, hal itu sekaligus mengklarifikasi terkait pertemuan pihaknya yang dihadiri satu Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik bersama Adam Arisoy selaku ketua KPU Papua dan komisioner KPU Papua, Tarwinto, yang ramai dibahas di media sosial.
“Yang hadir dalam pertemuan kemarin itu saya, Zebulon, Markus dan Sekretaris Yakob Pigai. Kami tujuh di ruangan. Nah, kalau bukan bukan Yakob yang sebarkan pasti Adam atau Tarwinto. Karena ini sama sekali bukan pernyataan dari KPU Paniai,” katanya tegas.
Ia menegaskan, pihaknya bahkan menunda pertemuan dengan KPU RI pada Rabu, (20/6/2018) di kantor KPU RI.
“Yang jelas ini masih di ranah KPU Paniai. Pihak lain tidak akan intervensi apalagi cetak surat suara lebih dari satu paslon yang ditetapkan KPU Paniai. Jadi, kalau satu paslon baru bisa karena ada dasar hukum yaitu SK 31,” tukasnya.
Pihaknya telah menegaskan kepada Sekretaris KPU Paniai agar tidak boleh menyalahi aturan dalam proses percetakan logistik.
“Sekretaris KPU Paniai, Yakob Pigai jangan sampai urus diam-diam cetak. Tadi kami sudah ingatkan kepada Yakob di depan KPU RI bahwa jangan bertindak sembarangan,” ungkap dia.
Tarwinto, komisioner KPU Papua, mengatakan, meski dalam surat itu tertanggal, 12 Juni 2018, namun menurutnya, surat petunjuk KPU RI tersebut keluar bersamaan dengan putusan Panwaslu Paniai yang meminta KPU Paniai melakukan pleno ulang mengakomodir bakal paslon Hengky Kayame-Yeheskiel Tenouye sebagai salah satu paslon bersama Meki Nawipa-Oktopianus Gobai yang ditetapkan sebagai paslon tunggal oleh KPU setempat, 8 Juni 2018.
"Betul. Itu kan surat KPU RI keluar bersamaan dengan putusan Paniai. Makanya kami sampaikan putusan Paniai ini mau diapakan karena bersamaan dengan surat KPU RI," kata Tarwinto ketika dihubungi Jubi via teleponnya, Senin (18/6/2018). (*)