Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Jayapura, Jubi – Alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu 2019), kini sudah dapat dipasang di tempat umum, namun ada aturan yang harus dipatuhi.
Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay mengatakan, jalan protokol (jalan utama), tiang listrik dan angkutan umum atau angkuta kota (angkot) harus bebas dari APK.
Kossay mengaku, pihaknya sudah menggelar rapat dengan KPU kabupaten (kota) agar KPU di daerah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten (kota) titik mana saja yang dapat dipasang APK.
"Eksekusinya di (KPU) kabupaten (kota). Jalan protokol tidak bisa, ada aturannya. Tiang listrik dan mobil angkutan umum, tidak boleh, kecuali mobil pribadi boleh," kata Theodorus Kossay, Kamis (6/12/2018).
Katanya, jika nanti ada APK yang tak sesuai aturan, merupakan tugas Bawaslu di kabupaten (kota) untuk melakukan penertiban.
Di Kota Jayapura, Bawaslu setempat telah melakukan penertiban terhadap sejumlah APK yang pemasangannya dinilai melanggar aturan. Pada, 27 November 2018, Bawaslu Kota Jayapura menertibkan APK di beberapa lokasi mulai dari batas kota (perbatasan Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura) di Waena, Distrik Heram hingga Dok II, Distrik Jayapura Utara.
"Penertiban ini sudah sesuai aturan undang-undang dan Peraturan KPU (PKPU)," kata Ketua Bawaslu Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Rinto Pakpahan saat penertiban. (*)