Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1
Sentani, Jubi – Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Jayapura bersama Polres Jayapura mencekal tiga kepala distrik (kadistrik) di ruang tunggu Bandar Udara (Bandara) Sentani. Satu lainnya ditangkap di kediamannya, sementara seorang lagi ditangkap di kantor bupati.
Lima kadistrik tersebut adalah, Kepala Distrik Sentani, Waibhu, Ebung Fauw, Sentani Timur dan Sentani Barat.
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw ketika dikonfirmasi Jubi di Sentani, Rabu (5/4/2017) siang mengaku belum mendapat informasi yang jelas.
Namun menurutnya lima kadistrik itu hendak ke Jakarta untuk melaporkan persoalan yang mereka alami selama ini.
“Kadsitrik juga punya hak untuk mencari keadilan. Oleh sebab itu, mereka yang keluar daerah sebenarnya ingin melakukan konsolidasi dengan pihak Mendagri terkait persoalan yang sedang dihadapi. Termasuk pihak-pihak lain yang berkompeten,” katanya.
Sementara Kapolres Jayapura, AKBP Gustaf Urbinas mengatakan, awalnya, Rabu pagi, tiga kadistrik langsung ditangkap di Bandara Sentani. Selanjutnya satu orang ditangkap di kantor bupati dan satu lainnya di rumahnya.
Ia melanjutkan, pihaknya juga berupaya menangkap semua kadistrik yang belum ditangkap, sebab berkas-berkas mereka belum lengkap untuk dilimpahkan kepada kejaksaan, sementara status mereka saat ini sebagai tersangka.
“Kita akan mengupayakan untuk menangkap yang sisanya, karena semua berkas akan dilimpahkan kepada Kejaksaan,” katanya. (*)