Papua No.1 News Portal | Jubi
Port Vila, Jubi – Mantan Perdana Menteri (PM) Vanuatu dan Anggota Parlemen (MP) untuk dapil Pentecost, Charlot Salwai, telah ditemukan bersalah atas gugatan memberikan keterangan palsu, sebuah pelanggaran yang melawan Pasal 75 KUHP Rabu kemarin sore (16/12/2020). Pelanggaran atas pasal ini berarti ia dapat menerima hukuman maksimal 7 tahun penjara.
MP Salwai, yang juga merupakan Wakil pemimpin oposisi saat ini, akan kembali hadir di hadapan Mahkamah Agung pada pukul 9 pagi pada 3 Februari 2021 untuk mendengarkan vonisnya.
Putusan itu dijatuhkan oleh Hakim Mahkamah Agung, Hakim Gustaaf Andrée Wiltens, di ruang sidang yang padat Rabu sore.
Hakim Wiltens setuju bahwa Jaksa Penuntut Umum telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah bahwa pada 23 April 2019, MP Salwai telah membuat pernyataan yang tersumpah yang tidak benar.
Dalam putusannya, yang dibaca untuk setidaknya dua jam, Hakim Wiltens menyebut Salwai adalah saksi yang tidak dapat diandalkan. Dia menambahkan bahwa bukti-bukti yang disiapkan mantan PM itu dan tim pengacaranya tidak berhasil meyakinkannya saat membuat putusan.
Sebelumnya Salwai telah dibebaskan dari 6 tuduhan lainnya terkait kasus suap dan korupsi minggu lalu.
Tim penuntut umum diharuskan untuk mengajukan pengajuan mengenai durasi hukuman pada pukul 4 Sore, 14 Januari 2021. Pengajuan hukuman dari tim pembela dapat diajukan hingga pukul 4 sore pada 29 Januari. (Daily Post Vanuatu)
Editor: Kristianto Galuwo