Papua No. 1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Diduga tak memiliki izin, belasan kardus berisi minuman beralkohol (minol) berlabel disita Polres Merauke dari salah satu toko penjualan yang beralamat di Jalan Brawijaya. Kini minol tersebut diamankan di ruangan satuan narkoba (Satnarkoba).
Kabag Ops Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Micha Toding, ketika diwawancarai sejumlah wartawan, di Merauke, Provinsi Papua, Selasa (29/12/2020), membenarkannya.
“Betul, barang bukti miras berlabel sudah diamankan kepolisian dan diamankan di bagian Satnarkoba Polres Merauke,” ujarnya.
Baca juga: Kebakaran di Kampung Domande-Merauke, satu meninggal dunia
Barang bukti minol yang disita di antaranya anggur merah sebanyak tujuh kardus berisi 85 botol, wiro tiga kardus berisi 55 botol, Robinson 42 botol, Vodka 35 botol, serta bir 24 botol berukuran kecil.
Ditegaskan, razia menjelang akhir tahun terhadap penjualan miras berlabel maupun minuman lokal (milo), tidak lain bertujuan menekan angka kriminalitas di kabupaten di wilayah selatan Papua ini, sekaligus meminimalisasi orang mabuk di jalan.
Dikatakan, jika penjualan minol berlabel tanpa izin, sudah pasti akan disita. Namun barang dapat diambil pemiliknya kembali kalau telah menunjukkan surat izin secara resmi yang dikeluarkan.
Kasubag Humas Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ariffin, meminta kepada masyarakat agar melapor kepada kepolisian jika menemukan ada yang memproduksi milo atau menjual minol berlabel tanpa mengantongi izin, agar dapat memberikan laporan.
“Anggota segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang menjadi tempat produksi miras,” ujarnya. (*)
Editor: Dewi Wulandari