Papua No. 1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Polsek Okaba melaksanakan pemusnahan minuman beralkohol (minol) ilegal hasil operasi Matoa 2020. Pemusnahan dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat kampung, serta warga setempat.
Kapolsek Okaba, Iptu M. Rumboisano, kepada wartawan di Merauke, Provinsi Papua, Senin (4/1/2020), menjelaskan minol yang dimusnahkan sebanyak 65 botol. Perinciannya sopi botol air mineral ukuran 600 mil 29 botol, Vodka dua botol, Robinson 30 botol, dan Whisky empat botol.
“Saya mengajak masyarakat di Distrik Okaba agar bersinergi dengan kepolisian dengan membantu memberikan informasi jika melihat ada yang memproduksi dan menjual minuman,” pintanya.
Ditegaskan, minol membuat banyak orang mabuk dan bisa melakukan hal-hal yang tak diinginkan bersama. Sehingga operasi terus ditingkatkan dan harus dilakukan pembasmian. Karena tak ada manfaat positif didapatkan.
“Banyak kasus kriminalitas yang terjadi selama ini akibat orang dipengaruhi minuman keras terlebih dahulu. Sehingga dengan leluasa melakukan tindakan yang merugikan banyak orang,” katanya.
Baca juga: Jumlah pasien Covid-19 di Merauke terus bertambah, tujuh meninggal dunia
Kasubag Humas Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ariffin, mengatakan operasi penertiban minol terutama minuman lokal terus digencarkan karena banyak orang mabuk setelah membeli sopi.
“Kenapa banyak yang membeli sopi, lantaran harganya sangat murah dan bisa dijangkau,” ungkapnya. (*)
Editor: Dewi Wulandari