Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1,
Port Moresby, Jubi – Parlemen Papua Nugini segera meloloskan Undang-undang Informasi. UU baru itu adalah UU pertama yang dimiliki PNG untuk mengurusi hal-hal terkait kebebasan mendapat informasi.
UU tersebut memiliki empat prinsip dasar, yaitu; hak mendapat akses informasi rahasia pemerintah, partisipasi publik dalam perencanaan dan penganggaran, transparansi fiskal, dan transparansi industri ekstraktif.
Alasan pengundangan UU Informasi tersebut adalah bahwa masyarakat PNG selama ini tidak memiliki hak berpartisipasi dalam perumusan kebijakan dan kegiatan pembangunan karena warga negara tidak memiliki hak terhadap informasi.
Sesuai dengan pasal 51 Konstitusi, perumusan UU ini secara khusus akan memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dan mendapat akses informasi dalam proses pembangunan dan manajemen urusan publik.
Pemerintah Papua Nugini dan parlemen berharap agar UU Informasi dapat menjadi instrumen yang berkontribusi terhadap terwujudnya transparansi dan akuntabilitas lembaga-lembaga publik. (*)