Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah mengusut 34 dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang timbul selama proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Data tersebut dihimpun sejak pandemi Covid-19 mulai masuk ke Indonesia hingga 21 Desember.
“Telah menangani 34 perkara. Sehingga total ada 45 tersangka yang saat ini kami sidik,” kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal, Listyo Sigit Prabowo, Senin (21/12/2020).
Baca juga : Menteri Mahfud : calon Pilkada tak taat protokol kesehatan bisa didiskualifikasi
Perda ini bisa penjarakan Timses Pilkada pelanggar protokol kesehatan
Mendagri beri sanksi 72 peserta Pilkada pelanggar protokol kesehatan
Dia tak menjelaskan secara rinci sejumlah perkara tersebut. Namun, sejumlah kasus itu diantaranya berada di Riau, Sumatera Utara, di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta.
Dari keseluruhan perkara, kata dia, tersisa 7 kasus dalam proses penyelidikan, dan lima kasus dalam proses penyidikan. Sementara, ada beberapa kasus lain yang berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.
“21 perkara saat ini sudah Tahap 2, dan ada beberapa yang saat ini sudah masuk dalam proses persidangan,” ujar Listyo menambahkan.
Ia mengingatkan penegakan aturan terkait protokol kesehatan akan diketatkan karena berkaitan dengan keselamatan masyarakat.
“Dengan tetap memegang teguh prinsip salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” katanya.
Tercatat pemungutan suara Pilkada Serentak telah rampung pada 9 Desember lalu. Namun masih ada beberapa daerah yang perlu melakukan pemungutan suaran ulang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah menghabiskan Rp586,6 miliar untuk menyiapkan alat pelindung diri (APD) karena Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan saat pandemi Covid-19. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol