Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya menyatakan hingga Senin (21/12/2020) telah terdapat delapan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu atau PHP di Papua Barat yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah delapan PHP itu terkait penepatan hasil Pilkada oleh tujuh KPU daerah di Papua Barat.
Hal itu dinyatakan Paskalis Semunya dalam pesan tertulisnya yang diterima Jubi pada Senin malam. “Sampai malam ini, ada delapan PHP teregistrasi di MK. [PHP] itu [terkait] penetapan hasil Pilkada oleh tujuh KPUD,” tulis Semunya.
Penetapan hasil Pilkada yang menimbulkan sengketa PHP terjadi di Kabupaten Sorong Selatan (2 PHP), Kaimana (1 PHP), Raja Ampat (1 PHP), Teluk Wondama (1 PHP), Manokwari Selatan (1 PHP), Manokwari (1 PHP), dan Teluk Bintuni (1 PHP). Sementara penetapan hasil perolehan suara Pilkada Kabupaten Pegunungan Arfak yang tidak disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Atkana: KPU Papua Barat wajib laksanakan rekomendasi Bawaslu
Dengan adanya delapan sengketa PHP itu, maka penetapan pasangan calon terpilih di Kabupaten Sorong Selatan, Kaimana, Raja Ampat, Teluk Wondama, Manokwari Selatan, Manokwari, dan Teluk Bintuni ditunda hingga ada putusan MK yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Kabupaten yang telah teregister perkara tetap menempuh langkah beracara dalam sengketa hasil pemilihan. Sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan MK, [penetapan calon terpilih ditunda] sampai ada putusan sela atau putusan inkracht sebagai dasar penetapan pasangan calon terpilih,” ujarnya.
Paskalis Semunya menyatakan jajarannya akan mengikuti seluruh proses PHP di MK itu. “KPU mengapresiasi pasangan calon untuk menggunakan kesempatan yang diberikan undang-undang, demi mendapatkan kepastian hukum atas proses pemilu jujur dan adil. [Upaya hukum itu] akan mengukur kinerja KPU dalam melaksanakan Pilkada 9 Desember 2020 lalu,” sebutnya.
Saat ini KPU Provinsi Papua Barat terus memberikan arahan bagi KPU daerah yang menghadapi sengketa PHP, termasuk untuk menyiapkan kronologi, mengumpulkan dan menyusun alat bukti, serta memastikan adanya advokat yang akan beracara di MK. “[Kami] siap melayani setiap pengajuan PHP dengan profesionalitas dan integritas,” katanya.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G