Polda memperingatkan produsen makanan agar menghentikan penggunaan formalin dan bahan kimia berbahaya lainnya.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Palembang, Jubi – Satuan Tugas Pangan Polda Sumatera Selatan menyebutkan masih banyak produsen pangan yang menggunakan bahan formalin. Hal itu menjadikan Polda memperingatkan produsen makanan agar menghentikan penggunaan formalin dan bahan kimia berbahaya lainnya.
“Produsen makanan yang hingga kini masih menggunakan bahan kimia, ini berbahaya bagi kesehatan,” kata Wadireskrimsus Polda Sumsel AKB, I Nyoman Dewa, ketika memimpin sidak di sejumlah pasar tradisional Palembang, Kamis, (19/12/2019).
Baca juga : Peredaran Makanan Berformalin, Apa Kata Mereka? Sulawesi Utara pantau penggunaan formalin di restoran
BKP Diinstruksikan Edukasi Masyarakat Hindari Makanan Berformalin
Nyoman minta agar produsen makanan segera meninggalkannya bahan kimia berbahaya itu, selain itu Polda juga menggelar operasi penertiban dan pemberantasan. Menurut Nyoman formalin dan bahan pengawet lain masih digunakan produsen mi, tahu, dan makanan lainnya.
“Ini dibuktikan kegiatan operasi kepolisian setahun terakhir cukup banyak produsen makanan tersebut ditangkap dan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum,” kata I Nyoman menambahkan.
Kasus terbaru tim Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumsel pada Desember 2019 ini menangkap Ah dengan barang bukti 2,4 ton mi kuning basah berformalin dari pabrik mi di kawasan Bukit Besar Palembang. Selain itu tersangka Ben yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus memproduksi mi kuning berformalin dengan barang bukti 920 kilogram mi yang dikemas dalam 23 karung.
“Kedua tersangka dan barang bukti kejahatannya telah diamankan dan berkas penyidikannya segera diselesaikan untuk proses hukum lebih lanjut dilimpahkan ke penuntut umum sebelum disidangkan di pengadilan,” kata I Nyoman menjelaskan.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Hardaningsih meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat bagi produsen dan pedagang makanan yang menggunakan formalin dan bahan kimia berbahaya.
“Sepanjang tahun 2019 ini cukup banyak ditangkap pedagang dan produsen makanan berformalin ditangkap, namun pelakunya ketika diproses persidangan divonis hukuman ringan,” kata Hardaningsih.
Ia menyayangkan masih ada pelaku yang hanya divonis hukuman satu bulan penjara. (*)
Editor : Edi Faisol