Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Jayapura, Jubi – Kepolisian Resor Mimika, bergerak cepat dengan menangkap lima pelaku penganiayaan terhadap LPB (14 th), yang sempat viral di media sosial.
“Kelima tersangka akan dikenakan UU perlindungan anak dan pasal 170 KUHAP setelah videonya viral. Pelaku ditangkap sekira Pukul 17.00 WP,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Jumat (2/11/2018).
Dia mengatakan, kelima orang yang diamankan itu yaitu LOR (56 th), LR(32), TBR (49), N (43) dan AR (50 ). Dari laporan yang diterima, korban dianiaya setelah tertangkap mencuri ayam, Kamis (1/11/2018) milik salah seorang pelaku.
Setelah bocah 14 tahun itu berhasil ditangkap, para tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka-luka dan aksi penganiayaan tersebut direkam dalam video dan kemudian diunggah di medsos.
“Kasusnya saat ini ditangani reskrim Polres Mimika,” kata Kamal.
Juru bicara Polda Papua ini mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan beredarnya video kekerasan terhadap anak dan berharap masyarakat tidak membuat postingan yang bersifat provokatif.
“Polisi akan mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Kamal. (*)