Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Sebanyak 35 mahasiswa dan mahasiswi dari Provinsi Papua Barat yang sedang menempuh pendidikan di Jerman terancam dideportasi karena tidak mampu membayar tagihan. Puluhan mahasiswa ini adalah penerima program beasiswa yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Papua Barat bekerjasama dengan Yayasan Papua Jerman.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Bernanda Henan saat dikonfirmasi Kantor Berita Antara di Manokwari, Senin (15/4/2019), menjelaskan para mahasiswa terancam dideportasi karena bantuan beasiswa semester kedua tahun 2018 bagi mereka belum diserahkan oleh Yayasan Papua Jerman. Padahal Yayasan Papua Jerman sudah menerima pencairan anggaran beasiswa dari Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Menurut Henan, pencairan dana kepada mahasiswa mengalami kendala lantaran ada temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Akibat temuan itu, Yayasan Papua Jerman diminta mengembalikan anggaran. “Secara akumulasi Rp11 miliar yang sudah kami cairkan. Kami sendiri tidak mengetahui berapa nilai temuan (BPK-RI yang harus dikembalikan Yayasan Papua Jerman),” kata Henan.
Untuk tahun 2019, lanjut Henan, Dinas Pendidikan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp9 miliar khusus untuk mahasiswa asal Papua di Jerman. Menurutnya, proses pencairan anggaran itu sedang berlangsung. “Untuk mencairan kita membutuhkan SK (surat keputusan) gubernur. Draft sudah kami ajukan melalui Biro Hukum tapi sampai sekarang belum diproses,” kata dia.
Dalam surat terbuka mahasiswa Papua Barat di Jerman disebutkan 35 mahasiswa yang terancam dideportasi itu berasal dari Kabupaten Fakfak, Kaimana, Manokwari, Sorong dan Kota Sorong. Pada realisasi beasiswa tahun 2018, mereka baru menerima pencairan dana semester pertama yakni pada Juni. Sementara pencairan dana semester kedua belum diterima.
Para mahasiswa itu dituntut segera membayar bukti jaminan hidup berupa saldo rekening yang harus diberikan kepada kantor imigrasi setempat sebagai syarat pengajuan visa atau izin tinggal. Mereka juga wajib membayar angsuran asuransi kesehatan setiap bulan, iuran semester dan kebutuhan kuliah, biaya sewa tempat tinggal, air, listrik, pemanas, ruangan, pajak siaran, serta biaya makan dan minum sehari-hari.
Selain terancam deportasi, mereka pun terancam berurusan dengan hukum karena tidak bisa menyelesaikan tagihan sewa tempat tinggal. Mereka juga terancam dikeluarkan dari kampus karena belum bisa membayar iuran kuliah.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G