Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Anggota Komisi IV DPR Papua bidang infrastruktur, Irenius Liku Bolly mengatakan, pembangunan infrastruktur di Papua acap kali terbentur hak ulayat masyarakat adat, sehingga dibutuhkan strategi untuk menghindarinya.
Ia mengatakan, mestinya sebelum melakukan pembangunan infrastruktur pihak atau dinas terkait yang melaksanakan proyek itu mesti mengumumkan di media area yang akan difungsikan untuk pembangunan infrastruktur itu.
“Misalnya jika akan membangun jalan. Diumumkan di media selama satu atau dua pekan kalau akan ada pembangunan jalan dan rutenya dari mana ke mana,” kata Liku Bolly kepada Jubi, Rabu (13/2/2019).
Menurutnya, jika pembayaran hak ulayat area yang akan dilalui pembangunan tersebut belum tuntas, para pihak yang merasa pemilik ulayat akan datang ke pada dinas terkait.
“Setelah itu, dinas atau pihak terkait membentuk tim mencari tahu kebenarannya. Kalau misalnya ada tiga marga yang mengklaim sebagai pemilik ulayat, harus menunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Lanjutnya, tim yang dibentuk pemerintah turun ke lokasi bersama pihak yang mengklaim sebagai pemilik ulayat area yang dilalui pembangunan tersebut, untuk menentukan batas wilayah hak ulayat masing-masing.
“Setelah itu, pemerintah mulai membayar sesuai harga yang disepakati. Ini agar tidak terjadi salah bayar,” ucapnya.
Sementara anggota komisi bidang pertanahan, politik, hukum dan HAM, Yonas Nussy mengatakan, bagaimana pun juga, hak ulayat masyarakat adat harus dihargai dalam proses pembangunan di Papua.
Untuk itu menurutnya, dalam proyek pembangunan infrastruktur pemerintah atau pihak terkait mesti terbuka mengenai proses ganti rugi hak ulayat agar tak ada masalah kemudian hari yang dapat menghambat pembangunan.
Katanya, ada berbagai kasus salah bayar dalam pemanfaatan hak ulayat masyarakat adat untuk proyek infrastruktur, yang akhirnya menghambat proses pekerjaan.
“Jangan ada main mata dan lainnya, akibatnya terjadi salah bayar kepada pihak yang tak berhak. Ketika pemilik ulayat yang sah menuntut, barulah pihak terkait mulai banyak alasan,” kata Nussy. (*)
Editor : Edho Sinaga