Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa enam aktivis Papua dengan delik makar dan pemufakatan jahat. Mereka, di antaranya mendalilkan Pasal 106, dan Pasal 110 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam dakwaan.
“(Terdakwa) sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu makar. Dengan maksud, supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain,” kata Jaksa P Permana.
Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019). Dakwaan tersebut ditujukan kepada Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere.
Pada dakwaan pertama, enam aktivis Papua itu dijerat dengan Pasal 106 junto Pasal 55 ayat 1 butir 1 KUHP tentang makar. Pada dakwaan kedua, mereka dikenai Pasal 110 ayat 1 KUHP mengenai pemufakatan jahat.
Sidang berlangsung dalam tiga babak. Persidangan pertama terhadap Arina Elopere, dan persidangan kedua terhadap Surya Anta, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, serta Isay Wenda. Adapun persidangan terakhir terhadap Dano Anes Tabuni.
Semua terdakwa mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa. Sidang dilanjutkan pada Kamis (2/1/2020) untuk mendengarkan eksepsi para terdakwa.
Surya Anta beserta kelima rekannya diajukan ke persidangan setelah ditangkap polisi karena mengibarkan Bendera Bintang Kejora. Aksi itu dilakukan saat berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, akhir Agustus silam. (*)
Editor: Aries Munandar