Wakil Direktur CV Samawa Talindo Resource, sebagai pihak pelaksana proyek yang kini berstatus tahanan titipan di Rutan Sumbawa.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Mataram, Jubi – Tersangka korupsi balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) di Labangka, berinisial JS, ditahan jaksa penyidik Kejari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. JS merupakan Wakil Direktur CV Samawa Talindo Resource, sebagai pihak pelaksana proyek yang kini berstatus tahanan titipan di Rutan Sumbawa.
“Terhitung sejak penangkapannya pada Rabu (18/9/2019) kemarin, tersangka telah resmi berstatus tahanan titipan di Rutan Sumbawa,” kata Kajari Sumbawa, Iwan Setiawan, Kamis, (19/9/2019).
Baca juga : Kejari Timika segera tetapkan tersangka korupsi dana sampah
Enam tersangka korupsi RSJ Padang ditahan
Kadis PU Papua tersangka korupsi terminal Nabire
Menurut Iwan, JS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Juli 2019. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, JS tidak pernah hadir dalam agenda pemeriksaan karena selalu mangkir dari panggilan penyidik, JS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.
“Tiga kali dipanggil tapi selalu mangkir, makanya JS masuk dalam DPO,” ujar Iwan menjelaskan.
Penangkapan tersangka korupsi itu berkat kerja sama dengan Polres Sumbawa Barat. JS akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (18/9) sore sekitar pukul 18.30 Wita, di rumahnya di Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
JS ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pidana Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JS ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proyek pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) di Labangka tersebut.
Proyek tahun 2018 bernilai kontrak Rp1,2 miliar itu terindikasi bermasalah dalam hal spesifikasi bangunannya. Menurut keterangan ahli yang dihimpun penyidik Jaksa, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standardisasi.
Bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun sampai saat ini belum diserahterimakan, langsung digunakan berdasarkan perintah lisan yang diterima KUA Labangka dari pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selain itu hasil cek fisiknya menyebutkan pembangunan di akhir masa kontrak hanya mencapai 41 persen. “Namun pencairan keuangannya sudah lunas dibayarkan,” katanya. (*)
Editor : Edi Faisol