Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi -Tim khusus (Timsus) Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat meringkus 3 (tiga) tersangka penjual senjata Api pabrikan yang merupakan jaringan Filipina – Manado – Papua.
Dari ketiga tersangka, berhasil diamankan 6 (enam) pucuk senjata api pabrikan laras pendek beserta 39 butir amunisi kaliber 4.5 mm dan enam butir amunisi kaliber 3.8 mm.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, mengatakan ketiga tersangka diamankan di tempat berbeda. Pertama tim menciduk SM alias Soni di sekitar kelurahan Sanggeng pada 3 November 2020 sekira pukul 06.30 Waktu Papua (WP).
Hasil pengembangan dari tersangka SM, timsus kemudian menangkap RB alias Rosita pada 6 Oktober 2020 sekira pukul 10.00 WP di Bandara Rendani Manokwari.
“Dihari yang sama, sekira pukul 13.20 WP, timsus lalu menangkap tersangka ke tiga berinisial KS alias Kalvin di Kampung Susweni, Distrik Manokwari Timur,” ujar Tornagogo dalam konferensi pers yang digelar Selasa (17/11/2020) di Kantor Polda Papua Barat.
Hasil pemeriksaan awal, sebut Tornagogo, para tersangka mengaku hanya menjual untuk mendapatkan keuntungan, dan calon pembeli akan menggunakan senjata tersebut untuk keperluan menjaga diri dan mahar perkawinan.
Tersangka Rosita yang berdomisili di Kepulauan Sahinge, menawarkan penjualan senjata api dan amunisi kepada tersangka Soni. Penjualan itu dilakukan untuk mencari keuntungan, sedangkan pembelinya untuk menjaga diri dan untuk keperluan mas kawin.
“Namun, ini akan kita dalami motif lainnya. Kita tahu alasan senjata masuk di Papua itu seperi apa. Tapi kita tidak bisa menerka motifnya,” ujar Tornagogo. (*)
Editor: Edho Sinaga