Papua No. 1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Yayasan St. Antonius Padua Sentani menonaktifkan guru berinisial MA (32) yang diduga melakukan penghinaan terhadap siswanya.
Langkah tegas ini diambil yayasan, berkaitan dengan tuntutan para siswa di sekolah Satu Atap (SMP/SMA St. Antonius Padua Sentani) tersebut, pada aksi demo damai, Senin (9/3/2020).
Ketua Yayasan St. Antonius Padua Sentani, Carlos Matuan, membenarkan tindakan tegas yang diambil oleh pihak yayasan.
“Selain tuntutan anak-anak murid, hal ini sudah disepakati bersama oleh pihak yayasan dengan guru tersebut untuk dinonaktifkan,” ujarnya, di ruang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, setelah jumpa pers bersama sejumlah media, Selasa (10/3/2020).
Dikatakan, oknum guru tersebut sudah meminta maaf kepada seluruh anak-anak murid, demikian pun sebaliknya.
“Proses hukum tetap dilaksanakan dan hal tersebut menjadi kewenangan pihak berwajib, kita tidak menerima bentuk sanggahan atau yang sifatnya provokatif dari pihak luar. Kalau hal tersebut terjadi, berarti sudah bukan bagian kami yang bertanggung jawab,” ungkapnya.
Sebelumnya dalam jumpa pers bersama Dinas Pendidikan, Yayasan St. Antonius dan pihak keamanan (TNI/Polri), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Ted Mokay, setiap sekolah memiliki persoalan yang sama, tetapi pada situasi seperti ini ada pihak lain yang memanfaatkan situasi ini, sehingga dampaknya agak meluas.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak yayasan, guru yang bersangkutan akan kami lakukan pembinaan,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbo, mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ternyata tidak ada ujaran rasisme oleh oknum guru tersebut kepada siswanya, tetapi lebih kepada ujaran penghinaan.
“Proses hukum tetap kita jalankan, akibat ujaran penghinaan yang telah dilakukan oleh oknum guru tersebut, maka yang bersangkutan dikenai Pasal 315 KUHP tentang penghinaan kepada sesorang atau kelompok,” katanya. (*)
Editor: Kristianto Galuwo