Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Terdakwa Kartu Kuning Yoman alias Yogor Telenggen, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire dalam serangkaian dugaan kasus penembakan yang menewaskan sejumlah korban dibeberapa wilayah di Papua.
Dalam agenda sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manokwari, Jumat (3/5/2019), JPU Kejaksaan Negeri Nabire, Arnolda Awom menuntut Yoman dengan pasal pembunuhan berencana.
Jaksa juga menilai, selama proses persidangan, tidak ditemukan alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan dan perbuatan terdakwa.
Adapun sejumlah pasal yang didakwa kepada terdakwa Yoman diantaranya, pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat ( 1 ) dan ayat ( 3 ) KUHP, pasal 1 ayat 1 UU darurat RI No.12 tahun 1951, serta Pasal 170 ayat ( 2 ) ke-2 dan ke-3 KUHP.
Menanggapi tuntutan pidana mati oleh JPU, Kuasa hukum Yoman, Yan Christian Warinussy, menilai ada kejanggalan dalam tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap kliennya. Menurut Warinussy, apa yang diuraikan oleh JPU tidak sepenuhnya benar.
Warinussy mencontohkan salah satu kasus yang didakwa kepada Yoman, tentang penembakan terhadap oknum Anggota TNI. Padahal dalam fakta persidangan terdakwa hanya meminjam senjata, namun yang melakukan penembakan adalah orang lain.
“Iya, saya akan melakukan pembelaan terhadap klien saya dengan melihat fakta-fakta dalam persidangan sebelumnya,” ujar Warinussy. (*)
Editor : Edho Sinaga